Kolombo (ANTARA News) - Sri Lanka melarang penggunaan kantung plastik dan berbagai barang sekali pakai lainnya setelah longsornya gunung sampah terbesar di negara itu yang memicu krisis pembuangan sampah.


Sampah menumpuk di berbagai wilayah di ibu kota negara itu setelah peristiwa yang menyebabkan puluhan rumah hancur dan menewaskan 32 orang tersebut.


Banyak pihak menuding penyalahgunaan plastik sebagai sumber malapetaka termasuk banjir bandang akibat saluran air yang tersumbat.


Menanggapi hal itu, Presiden Maithripala Sirisena melarang penjualan kantung, gelas dan piring plastik serta pembakaran sampah mengandung plastik.


"Siapa pun yang melanggar peraturan ini… akan dikenakan dakwaan dan dihukum sesuai dengan UU Lingkungan Hidup Nasional," ujarnya.


Mereka yang melanggar terancam didenda 66 dolar Amerika (setara Rp880 ribu) dan dihukum penjara hingga dua tahun, demikian AFP.

Penerjemah: Try Reza Essra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017