Mataram (ANTARA News) - Tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendalami kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (Unram).
"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah korbannya itu saja atau ada yang lain lagi," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji di Mataram, Sabtu.
Begitu juga dengan uang yang diperoleh dari korban, apakah hanya dinikmati oleh kedua tersangka atau masih ada peran lainnya yang turut serta dalam kasus dugaan penipuan ini.
"Sistem penerimaannya seperti apa juga kita akan dalami, dari sana akan kita telusuri apakah ada peran orang lainnya atau tidak," ujar Kristiaji.
Tim penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka, yakni seorang dosen yang masih aktif mengajar di FKIP Unram dengan inisial FC (39), serta LS (53), pria yang berprofesi sebagai pengacara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan unsur pidana yang telah menjadi alat bukti mengarah pada sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dalam kasus ini polisi telah menyita kwitansi serah terima uang yang menjadi syarat kelulusannya. Begitu juga dengan surat pernyataan dari pelaku yang menyanggupi untuk membantu korban.
"Itu sejumlah dari barang bukti yang berhasil kita amankan," ucapnya.
Lebih lanjut, perkembangan terakhir dari kasus ini, tim penyidik kepolisian telah menahan kedua tersangka pada pekan lalu.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017