Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tega, Jawa Tengah, pada tahun anggatan 2017.
"Penyidik hari ini melakukan geledah di sejumlah lokasi di Kota Tegal," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut, yakni Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS), Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.
Empat lokasi yang digeledah itu, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Kantor Wali Kota Tegal, Rumah Dinas Wali Kota Tegal, dan rumah tersangka Amir Mirza Hutagalung (AMZ) di Perum Citra Bahari Kota Tegal.
"Kegiatan dilakukan oleh tiga tim secara paralel. Lokasi Kantor Wali Kota dan Rumah Dinas Wali Kota berdekatan dilakukan oleh satu tim sejak pukul 02.30 WIB dini hari hingga pukul 11.00 WIB," kata Febri.
Dari empat lokasi itu, kata dia, penyidik menyita dokumen terkait dengan aliran uang kepada tersangka, dokumen kontrak beberapa proyek di RSUD Kardinah, dan kendaraan terdiri atas lima unit mobil dan empat motor milik AMH yang diduga dibeli dari uang suap yang diterima sebelumnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan total pemberian uang terkait dengan pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017