"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur," kata juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.
Farid menjelaskan, KY memegang prinsip tidak masuk ke ranah substansi atau pertimbangan hukum suatu perkara pada persidangan.
Namun, KY menurut Farid, menjadikan laporan sebagai salah satu pintu masuk menemukan indikasi dan bukti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Farid menyatakan KY akan menindaklanjuti pengaduan, melalui proses analisis, pemeriksaan hingga investigasi, bila ada indikasi kuat pelanggaran kode etik.
"Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang kuat, maka nama hakim pada putusan yang dilaporkan akan direhabilitasi," ujar Farid.
Sebelumnya, pengacara Benny Wulur menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran dan kejanggalan pada fakta persidangan terkait sengketa lahan SMAK Dago di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.
Benny mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua KY tertanggal 15 Agustus 2017.
Sidang itu mengadili sengketa antara Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset SMAK Dago Bandung.
Benny berpendapat, ada kejanggalan majelis hakim PN Bandung, karena melarang pengacara YBPSMKJB melihat surat kuasa PLK.
Kejanggalan lain, katanya, PLK sebagai penggugat tidak menghadirkan baik saksi biasa maupun ahli.
(T.T014/A013)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017