Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang menyampaikan laporan kepada KPK tentang akan terjadinya transaksi suap...."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggatan 2017.

"Sebelumnya, kami sampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang menyampaikan laporan kepada KPK tentang akan terjadinya transaksi suap. KPK melakukan pengecekan dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga dilakukan OTT di tiga lokasi berbeda, di Jakarta, Tegal, dan Balikpapan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

KPK mengamankan delapan orang, yaitu Wali Kota Tegal periode 2013-2018 Siti Mashita Soeparno (SMS), Amir Mirza Hutagalung (AMH) sebagai pengusaha dan orang kepercayaan SMS, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY).

Selanjutnya, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah U, mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah dan posisi sekarang Kasubag Koperasi UMKM AJ, dua sopir AMH, masing-masing M dan IM serta ACB, ajudan SMS.

"Sekitar pukul 15.17 WIB tim KPK mengamankan M dan IM di rumah AMH yang difungsikan sebagai posko pemenangan di Tegal. Di lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp200 juta yang dimasukkan dalam sebuah tas berwarna hijau," kata Agus.

Uang tersebut, kata dia, diduga merupakan bagian dari yang diambil M dan U di ruangan Bagian Keuangan RSUD Kardinah pada sekitar pukul 11.40 WIB berjumlah total Rp300 juta.

"Sejumlah Rp50 juta disetor ke rekening AHM di Bank Mandiri dan Rp50 juta lainnya ke rekening AMH di Bank BCA," tuturnya.

Kemudian, sekitar pukul 16,40 WIB tim mengamankan AJ di rumahnya di Tegal. Sekitar pukul 16.50 WIB tim bergerak mengamankan U di rumahnya di Tegal," ucap Agus.

Selanjutnya, kata dia, sekitar pukul 17.00 WIB tim KPK mengamankan SMS beserta ajudan pribadinya ACB di kompleks kantor Wali Kota Tegal.

"Di Jakarta, sekitar pukul 16.50 WIB, tim KPK mengamankan AMH di lobi sebuah apartemen di daereh Pluit dan langsung dibawa ke gedung KPK, Jakarta," katanya.

Di tempat terpisah, sekitar pukul 17.30 WITA, tim KPK mengamankan CHY di sebuah hotel di Balikpapan dan pada pukul 20.00 WITA yang bersangkutan dibawa tim KPK ke Jakarta.

"Sementara pihak-pihak yang diamankan di Tegal dibawa ke Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB melalui jalur udara," ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, antara lain Rumah Dinas Wali Kota, Posko Pemenangan SMS-AMH di Perum Citra Bahari, dan Ruangan Kerja Direktur, Wakil Direktur, dan ruangan Kabag Keuangan RSUD Kardinah.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, antara lain Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.

Agus menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.

"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.

"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," ucap Agus.

Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH di Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, SMS dan AMH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017