Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampilkan potongan video dokumenter Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat menyampaikan keterangan sebagai perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Ada dua hal yang kami sampaikan, pertama rekaman sepanjang dua menit sebagai pengantar dan kami mohon izin membacakan (keterangan) ini," kata Tjahjo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Potongan video berdurasi dua menit tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi HTI di Muktamar yang berlangsung di Gelora Bung Karno Jakarta pada 2013. Setelah pemutaran video itu, selaku wakil pemerintah Tjahjo menyampaikan keterangan mengenai Perppu Ormas.

Kuasa hukum salah satu pemohon uji materi, Yusril Ihza Mahendra, merasa keberatan dengan penayangan potongan video Muktamar HTI 2013.

"Apa motif Saudara menampilkan video acara HTI 2013, kenapa sebelum memberi keterangan Saudara menayangkan sesuatu, kami juga ingin tahu kenapa Majelis mengizinkan hal itu ditayangkan di persidangan," kata Yusril.

Menjawab pertanyaan Yusril, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan majelis mengizinkan pemutaran video itu karena menganggapnya sebagai bagian dari penjelasan pemerintah.

Setelah selesai sidang, Tjahjo kemudian memberikan penjelasan mengenai pemutaran potongan video tersebut.

"Tidak ada tujuan apa-apa dari pemutaran video. Video itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan apa yang saya bacakan tadi sebagai bukti keterangan," jelas Tjahjo usai sidang uji materi.


Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017