"Harapannya kita kembalikan ke bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat," kata Kurniawan, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, proses divestasi itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku sehingga bisa dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat.
Menurut dia, harus dikembalikan kepada nilai-nilai Pancasila yaitu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Mekanimsenya setelah tadi saya baca, kembalikan ke mekanisme perundang-undangaan kita dan juga kembalikan kepada nilai-nilai pancasila sebesarnya-sebesarnya untuk rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia telah menghasilkan beberapa kesepakatan dalam negosiasi yang dilakukan.
Namun, hasil keputusan masih belum secara keseluruhan, lantaran ada beberapa hal yang masih perlu didetailkan terlebih dahulu.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta CEO Freeport-McMoran, Richard Adkerson, melaksanakan konferensi pers bersama terkait dengan hasil negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah, Selasa (29/8).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta CEO Freeport-McMoran, Richard Adkerson, melaksanakan konferensi pers bersama terkait dengan hasil negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah, Selasa (29/8).
Secara terpisah, pengamat energi dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, berpendapat, kesepakatan akhir yang dituju antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tidak memberikan keuntungan yang lebih bagi negara.
"Disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PT FI dan pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah," kata Redi, melalui keterangan tertulis dia.
Menurut dia, pemberian IUPK kepada PT Freeport Indonesia tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.
Selanjutnya, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport Indonesia yang di waktu yang lalu telah diperjanjikan PT Freeport Indonesia untuk dibangun, namun hingga saat ini tidak terbangun.
Redi menilai, pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya kontrak karya merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada 2021 atau setelah kontrak karya berakhir maka wilayah bekas PT Freeport Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia.
Terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia, sesungguhnya dalam kontrak karya perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport Indonesia yang harusnya terjadi pada 2011, saat dimana 51 persen sahamnya dimiliki pemerintah.
Namun faktanya hingga saat ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisasikan PT Freeport Indonesia.
Di beberapa saat sebelumnya, pemerintah dan PT Freeport Indonesia melakukan perundingan kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017