Hakim ad hoc ini syaratnya lebih mudah daripada hakim agung, persyaratan seleksi ini bisa dilihat di laman resmi Komisi YudisialJakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan usulan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2017, untuk mengisi delapan lowongan yang tersedia.
"Komposisi lowongan tersebut terdiri dari empat orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan empat orang dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung KY di Jakarta, Selasa.
Seleksi hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA ini menindaklanjuti surat Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Nomor 17/WK.MA.Y/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang Usul Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada MA RI.
Seleksi ini sebetulnya telah dilakukan oleh KY sejak tahun lalu bersama MA dan dibantu Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Namun pada seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial ini kemudian diserahkan kepada KY berdasarkan amanat undang-undang, jelas Maradaman.
"Hakim ad hoc ini syaratnya lebih mudah daripada hakim agung, persyaratan seleksi ini bisa dilihat di laman resmi Komisi Yudisial," kata Maradaman.
Pendaftaran seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial dibuka sejak Selasa (29/8) hingga Selasa (19/9) pada pukul 16.00 WIB.
Nantinya para calon hakim ad hoc tersebut akan mengikuti beberapa tahapan seleksi, di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.
Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017