Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur Erna da Silva kepada Antara melalui telepon genggam di Kupang, Selasa, mengatakan pemusnahan dua kapal nelayan itu berdasarkan keputusan pengadilan pada 23 Agustus 2017.
"Benar bahwa hari ini ada pemusnahan dua kapal nelayan dengan cara membakar kapal tersebut," katanya.
Pembakaran kapal itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Gede Astawa sebagai eksekutor dan disaksikan langsung Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon.
Dia menjelaskan dua kapal nelayan yang dimusnahkan itu ditangkap tim terpadu di wilayah perairan laut setempat sekitar dua bulan lalu.
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka, diputuskan bahwa dua pemilik itu terbukti bersalah karena telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti bom, kompresor, dan potasium.
Pengadilan kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi para pemilik kapal dan menyita dua kapal sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.
"Keputusan pengadilan baru keluar 23 Agustus lalu, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan," kata Erna da Silva.
Dia mengatakan tim terpadu akan terus melakukan patroli di wilayah perairan itu untuk mengawasi perairan dari kegiatan-kegiatan nelayan yang merusak habitat di laut.
"Siapapun nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya akan ditindak tegas," katanya.
Dia berharap, dengan adanya pemusnahan dua kapal itu dapat menjadi pelajaran bagi nelayan lain untuk tidak melakukan hal yang sama, karena merusak lingkungan wilayah perairan laut.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017