Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono mengaku tidak mengenal Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan, tersangka penyuap dalam perkara pidana yang menyeretnya.
"Saya tidak kenal dengan Pak Adiputra," katanya saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka perkara suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
Tonny mengatakan bahwa semasa menjabat dia melayani siapa pun yang datang ke kantornya, baik yang mempunyai proyek atau pun tidak.
"Banyak yang datang, bisa dilihat dari kartu nama, pasti banyak banget bisa sampai 200-an mungkin lebih kartu nama yang datang ke saya. Ada perusahaan asing datang untuk urus investasi saya layani," kata Tonny.
Mengenai PT Adhi Guna Keruktama (AGK), yang sudah memenangi lima kali tender proyek di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Tonny mengaku tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu karena saya selama memimpin tidak pernah mau tahu siapa yang menang dan mereka menang. Karena kalau mereka datang ke saya, saya mau bukan memenangkan tetapi Anda secara profesional lakukan tender, kalau Anda menang pasti memang," tuturnya.
KPK menggeledah kediaman Tonny Budiono (ATB) pada Jumat (25/8) dan menyita barang-barang termasuk tombak, keris, hingga batu akik.
"Ada sejumlah tombak, keris, jam tangan, dan cukup banyak batu akik dengan cincinnya. Cincinnya kami duga itu ada yang dilapis emas putih dan kuning," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Penyidik KPK total menyita sekitar 50 barang saat melakukan penggeledahan di mess yang ditempati tersangka Tonny di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, tersebut.
"Aset-aset yang disita saat Jumat kemarin ada sekitar 50 barang, merupakan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan saat menjabat di Kementerian Perhubungan. Sering kali ada pejabat atau pegawai negeri penyelenggara negara awalnya tidak menyadari pemberian dari pihak-pihak tertentu sehingga ada yang dikenal ucapan 'terima kasih'," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Tonny sebagai tersangka kasus suap dan juga gratifikasi.
Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK juga telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
"Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Ditjen Hubla yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar," kata Febri.
Uang itu diduga pemberian dari Adiputra Kurniawan kepada Tonny terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017