Jakarta (ANTARA News) - Proses pencairan santunan bagi anggota jamaah haji Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane di Komplek Masjidil Haram pada musim haji 2015 sudah selesai dilakukan Pemerintah Arab Saudi, dan kini uang tersebut sudah siap diberikan kepada para korban.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegabriel mengaku telah menerima nota diplomatik yang sifatnya sangat segera pada Senin sore (28/8). Surat tersebut menyatakan bahwa tim verifikasi pemerintah Arab Saudi telah selesai melakukan tugasnya untuk menentukan siapa saja yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

"Karena sifatnya sangat segera, maka kita akan lakukan sangat segera juga. Alhamadulillah, kabar gembira itu langsung saya sampaikan di sini. Sejak saya datang, selalu melakukan diplomasi terkait masalah ini," kata Agus Maftuh di Makkah, Arab Saudi, Senin (28/8) malam, dikutip dari laman Kemenag.

Agus Maftuh mengatakan bahwa dalam surat tersebut juga tercantum daftar nama anggota jamaah haji yang mendapat dana santunan.

Musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat, 11 September 2015, pada saat musim haji 1436H/2015M. Tercatat sejumlah anggota jamaah haji wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk yang berasal dari Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Arab Saudi menyatakan akan memberikan santunan kepada para korban.

Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar 1juta SAR atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan 500ribu SAR atau Rp1,75 miliar.

"Nama tersebut keluar berdasarkan verifikasi, tes DNA dan proses lain yang dilakukan pemerintah Arab Saudi," kata Agus Maftuh yang menambahkan bahwa penetapan penerima dana santunan itu sangat lama, hingga dua tahun setelah kejadian, karena banyak nama-nama yang sebenarnya bukan korban crane turut meminta santunan.

(Baca: Menag: korban harus bersabar soal santunan "crane")

(Baca juga: Pemerintah akan tanyakan soal santunan korban crane pada Raja Salman)

Pewarta: Fitri Supratiwi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017