"Penyerahan dilakukan pada Selasa (29/8) pukul 08.30 WIB dalam acara Rakornas ANRI di Hotel Kartika Chandra Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri menjelaskan bahwa nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp24,5 miliar dari perkara TPPU M Nazaruddin yang sudah inkracht sejak Juni 2016 lalu.
"Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 meter persegi dan 1.600 meter persegi terletak di kawasan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Febri.
Ia menyatakan bahwa aset itu akan dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Mekanisme penyerahan dengan instansi lain itu prinsipnya agar hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU itu bisa digunakan semaksimal mungkin. Prinsipnya KPK mendorong agar pemanfaatan aset rampasan ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik," ucap Febri.
M Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017