Makassar (ANTARA News) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menyatakan jika tingkat kerusakan terumbu karang (koral) di Indonesia mencapai angka 46 persen dari total luasan secara nasional.
"Seperti yang dikatakan ibu kepala badan, tingkat kerusakan secara nasional itu sudah mencapai 46 persen dan angka itu juga tidak jauh beda dengan di perairan Sulawesi Selatan," ujar Kepala Balai KIPM Makassar Sitti Chadijah di Makassar, Senin.
Ia menyebutkan, berdasarkan data, jumlah kawasan konservasi laut di Sulsel itu mencapai 16 juta hektare, di mana diantaranya juga terdapat satu kawasan taman laut, satu taman wisata dan empat kawasan konservasi.
Sitti menyatakan, tingginya angka pengeboman ikan atau menggunakan kompresor dalam mencari ikan (illegal fishing), juga berdampak pada semua biota lautnya.
Karena menurut dia, tingkat kerusakan koral yang sangat tinggi ini pasti akan menghambat populasi semua binatang laut termasuk yang dilindungi oleh undang-undang.
"Jika masyarakat kita tidak sadar-sadar akan pentingnya terumbu karang ini, pasti akan mengancam sumber daya alam kita di masa depan. Anak cucu kita nanti tidak akan menikmatinya kalau terus-terusan dirusak," katanya.
Disebutkannya, untuk bisa memulihkan terumbu karang yang telah rusak, dibutuhkan waktu yang sangat lama karena satu centimeter terumbu karang hanya tumbuh dalam tiga tahun.
"Dalam tiga tahun itu, hanya tumbuh satu centimeter saja. Nah, berapa lama waktu yang kita butuhkan untuk memulihkan itu kalau dari sekarang kita mulai. Tapi harus diingat, ini harus dilakukan semua pihak, penyamaan visi harus bisa dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil mengungkap penyelundupan terumbu karang hidup (koral) ke luar negeri.
"Jadi awalnya, pengiriman koral dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bali itu sukses dan justru yang di bandara Bali sana mengabarkan adanya penyelundupan ini," jelas Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono beberapa waktu lalu.
Dengan didampingi Kepala Badan Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina, menjelaskan jika penyelundupan itu melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya.
Muktiono mengaku jika semua terumbu karang atau koral baik yang hidup maupun yang sudah mati dipaketkan dalam sebuah wadah dan dimasukkan dalam koper berukuran besar.
Koral ini berdasarkan rutenya, akan melalui provinsi Bali dan kemudian ke Lombok sebelum ke luar negeri seperti Cina, Singapura dan lainnya yang memesan semua koral tersebut.
"Ini ada sindikatnya, di Bali sudah ditunggu kemudian menyeberang ke Lombok dan keluar negeri. Di luar negeri, sudah ada yang menunggu ini semua barang," katanya.
Pewarta: M Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017