Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga negara Korea Selatan bernama Kim dilaporkan dugaan penganiayaan dengan pemberatan terhadap wanita berinisial F (40) ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya dilempar dus minuman," kata F di Jakarta, Senin.

F menjelaskan kronologis kejadiannya berawal saat seorang rekam kerjanya meminta F menemui tamu di room 208 Octagon Karaoke kawasan Falatehan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (24/8) dinihari.

Saat masuk ruangan itu, F melihat pria bernama Kim bersama seorang wanita berinisial I kemudian warga asing menuduh korban menyebarkan isu atau "gosip".

"Saya tanya balik gosip apaan?," ujar F.

Setelah itu, Kim mengambil dan melemparkan bungkusan minuman keras yang diduga dari bahan campuran kayu mengenai kepala samping kiri hingga luka sobek.

F berteriak lalu berlari meninggalkan room tersebut untuk menyelamatkan diri lantaran Kim masih berupaya mengejar dan menyerang F namun ditahan saksi I.

Pengacara F, Filipus Goenawan menambahkan kliennya melaporkan Kim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1252/VIII/2017/RJS tertanggal 24 Agustus 2017.

Filipus menduga terlapor Kim telah merencanakan untuk menganiaya karena salah satu karyawati Octagon meminta korban F menemui seseorang yang belakangan diketahui bernama Kim.

"Kemungkinan nanti dari hasil pemeriksaan (korban) bisa dikenakan Pasal 353 KUHP (penganiayaan dengan pemberatan)," tutur Filipus.

(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017