"LPSK dan KPK memiliki nota kesepahaman terkait kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Namun, MoU itu telah habis masa berlakunya pada 2015 dan hingga kini belum diperpanjang," kata Abdul Haris usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) SPG 12/8/2010 dan Keputusan 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor dengan masa berlaku selama lima tahun.
Masa perjanjian itu berakhir 2015 dan sampai sekarang belum ada pembahasan perpanjangannya.
"Sebelum MoU berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk memperpanjang namun dalam pembahasannya ada kendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya," ujarnya.
Abdul Haris menjelaskan MoU antara LPSK dan KPK telah diatur dalam pasal 36 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia mengatakan menurut ketentuan pasal itu LPSK boleh bekerja sama dengan instansi lain dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.
"Berdasarkan pasal 36 UU 13 2006, dalam memberikan perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, LPSK dan KPK membuat petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor per tanggal 16 September 2013.
Petunjuk teknis itu ruang lingkupnya meliputi perlindungan oleh salah satu pihak, perlindungan secara bersama sama dan pemeriksaan saksi yang dilindungi.
(Baca: LPSK inginkan perlindungan saksi yang terkoordinasi)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017