Surabaya (ANTARA News) - Ruhut Sitompul SH ditunjuk sebagai pengacara ke-13 anggota Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir yang terlibat dalam insiden penembakan hingga menyebabkan warga Grati, Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Pasuruan, Jawa Timur, tewas. Luhut di Surabaya, Sabtu, bertemu dengan Panglima Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim), Laksda TNI Moekhlas Sidik, Komandan Pasukan Marinir (Pasmar) I, Brigjen TNI (Mar) Arief Suherman, dan para panglima komando utama TNI AL lainnya di Surabaya, serta ke-13 tersangka. Kepada wartawan seusai melakukan pertemuan, Ruhut meminta, agar tokoh masyarakat, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan kalangan legislatif menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan menghormati hukum karena proses penyidikan sedang berlangsung. "Saya melihat pemberitaan yang beberapa hari ini muncul di media banyak bernuansa politis," kata pengacara kondang yang juga aktor sinetron itu. Menurut dia, penembakan terhadap warga di Puslatpur itu tidak dilakukan secara langsung, melainkan diarahkan ke tanah dan kemudian pantulannya mengenai warga. Pengakuan seperti ini juga pernah disampaikan oleh Komandan Korps Marinir, Mayjen (Mar) Safzen Noerdin. "Ini bisa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter di Malang terhadap korban penembakan. Kalau tembakan itu diarahkan langsung, maka peluru akan tembus dan menimbulkan lobang besar di bagian belakang. Nyatanya kondisi korban tidak seperti itu dan proyektilnya pecah yang menunjukkan bahwa peluru itu sebelumnya membentur benda keras," katanya. Ia juga membantah tudingan bahwa Marinir itu mengejar-ngejar warga hingga ke rumah-rumah penduduk karena pada kenyataannya ke-13 prajurit itu selalu berkumpul saat mereka dikejar-kejar warga. Menurut dia, penembakan itu dilakukan karena anggota Marinir betul-betul dalam kondisi terancam dihadang 300 orang lebih dan semakin lama jumlahnya semakin banyak, sehingga perlu melakukan pembelaan diri. "Ke-13 prajurit itu tidak pernah mengancam warga. Faktanya saat itu adalah, yang berbicara kep
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007