"Terhadap pengumbaran informasi data pribadi ini, yang motifnya mungkin dimaksudkan untuk kepentingan publik, SAFEnet sebagai jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara mencemaskan diabaikannya asas praduga tak bersalah dalam hukum, sampai diadakannya penyidikan oleh pihak aparat kepolisian maka pengungkapan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran privasi," kata SAFEnet dalam siaran pers, Senin.
SAFEnet menyoroti penyebaran informasi pribadi yang diklaim sebagai orang dibalik sindikat berita hoax, Saracen, yang tersebar di dunia maya, antara lain berupa foto, nama, alamat, nomor KTP, nomor rekening dan geolokasi.
Organisasi tersebut mengkhawatirkan jika tidak menguji kebenaran mengenai informasi tersebut, dapat memicu tindakan main hakim sendiri dan stigma bersalah pada orang-orang yang identitasnya dibeberkan itu.
"Tindakan ini bisa saja mendorong persekusi yang melanggar sejumlah hak asasi manusia," kata mereka.
SAFEnet menyarankan warganet untuk berlaku bijak dan tidak menyebarkan informasi yang sudah beredar tersebut, serta mendorong aparat hukum untuk memproses ujaran kebencian.
(Baca: MUI: tindakan Saracen haram)
(Baca juga: Sindikat Saracen berpotensi terorisme)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017