"Pekan ini kita sebar surat peringatan kepada penghuni puluhan bangunan liar di sepanjang lokasi proyek. Pekan depan kita mulai pembongkarannya," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Senin.
Menurut dia, tahapan pembangunan infrastruktur jalan penanggulangan kemacetan itu baru sampai pada pembebasan lahan seluas 3,5 hektare.
Pihaknya saat ini sudah mengalokasikan dana pembebasan lahan di lokasi itu senilai Rp50 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
"Proses pembebasan untuk fisik underpas tinggal empat sampai lima bidang tanah lagi, sementara untuk fly over mayoritas bangunan liar," katanya.
Dikatakan Tri, kedua infrastruktur jalan itu akan menghubungkan Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur dengan Jalan Pangeran Diponogoro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dana fisik pembangunan fly over dan underpass akan memanfaatkan alokasi dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ditargetkan 2018, sudah bisa bergulir pengerjaan fisiknya," katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi Muhammad Irdan menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mengikuti agenda pembahasan proyek infrastruktur tersebut dengan instansi terkait.
"Saya sudah diundang rapat beberapa kali, sekarang tinggal formalitasnya saja," katanya.
Menurut dia, Pemkot Bekasi berhak untuk bernegosiasi langsung dengan para pemilik aset yang kini berada di lahan proyek, karena luasan lahannya kurang dari 5 hektare.
"Kalau luasan lahannya kurang dari 5 hektare, tidak perlu ada panitia pembebasan tanah, kalau di atas itu, harus lewat BPN," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017