Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian mobil milik permaisuri Keraton Kasunanan Surakarta dengan menangkap pelakunya di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Solo, Senin mengatakan pelaku yang mencuri mobil adalah W (45), warga Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.

"Kami menangkap pelaku yang ternyata masih adik kandung dari korban, di rumahnya Desa Telukan Grogol Sukoharjo, pada Kamis (10/8), sekitar pukul 06.00 WIB," kata Andy Rifai yang didampingi Kasat Reskim Kompol Agus Puryadi.

Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, sejumlah barang yang ada di dalam mobil korban, ternyata disimpan di dalam tas milik tersangka di rumahnya.

Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku antara lain surat STNK mobil atas nama KRAY. Adipati Pradapaningsih alamat Keraton RT 01/01 Baluwarti Pasar Kliwon Surakarta, plat nomor mobil AD 7220 AH, kunci mobil Pajero, sepasang spion, 12 keping CD, satu bungkus dupa, alat pengukur tekanan ban, plat nomor palsu AD 88 AR, lima buah sekring mobil, dan lainnya.

"Barang barang ini, ditemukan di rumah pelaku. Padahal, barang-barang itu, sebelumnya tersimpan di dalam kotak dash board mobil milik korban," katanya.

Menurut Andy, pihaknya mengungkap hilangnya mobil milik permaisuri tersebut berawal dari ada laporan kasus pencurian mobil milik korban saat di parkir Central Parkir Sasono Keraton Surakarta Baluwarti Solo, pada tanggal 3 Juli 2017.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan monitor CCTV yang dipasang di lokasi kejadian. Namun, alat CCTV ternyata sudah dimatikan oleh pelaku sebelum dia melakukan aksinya sehingga tidak terekam di monitor," katanya.

Selanjutnya mobil itu ditemukan lokasi parkir Pasar Gede Surakarta, Jalan Martadinata, pada tanggal 30 Juli 2017. Polisi langsung mengembangan dan mengarah ke pelaku.

Setelah melakukan serangkai penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelakunya yang ternyata adik kandung KRAY Adipati Pradapaningsih. Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Kamis (10/8), sekitar pukul 06.00 WIB.

"Pelaku sempat mengelak perbuatannya. Namun, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, akhirnya mengakui. Pelaku mengaku nekat mengambil mobil kakaknya karena faktor ekonomi," katanya.

Pelaku mengaku mengganti plat nomor asli AD 7220AH dengan nomor palsu AD 88 AR untuk mengelabui.

Atas perbuatan itu, pelaku bisa dijerat Pasal 367 KUHP, tentang Kasus Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017