Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Kota Yogyakarta akan menerapkan parameter baru pendataan penduduk miskin di Kota Yogyakarta mulai 2018 untuk menetapkan penerima kartu menuju sejahtera 2019.

"Pembahasan untuk penentuan parameter yang akan digunakan sebagai dasar pendataan terus dilakukan. Harapannya bisa ditetapkan tahun ini oleh wali kota sehingga mulai tahun depan sudah ada parameter baru yang digunakan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, pendataan penduduk miskin yang akan ditetapkan sebagai penerima kartu menuju sejahtera membutuhkan parameter baru karena parameter yang lama dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Hadi menyebut, perubahan parameter pendataan tersebut di antaranya pada standar besaran minimal penghasilan bagi penduduk miskin. Pada parameter lama, pendapatan rata-rata anggota keluarga adalah Rp300.000 hingga Rp400.000 per bulan.

"Nilai tersebut tentu tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Termasuk juga aset yang dimiliki warga baik tempat tinggal maupun aset bergerak lainnya," katanya.

Selain itu, lanjut Hadi, salah satu acuan penetapan parameter baru adalah indikator kemiskinan yang digunakan Badan Pusat Statistik sehingga data penduduk miskin antara pemerintah daerah dan pusat akan lebih sinkron.

"Apalagi pada 2019 sudah akan diberlakukan jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh untuk masyarakat. Selama ini, salah satu penggunaan kartu menuju sejahtera (KMS) adalah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang belum memiliki jaminan apapun," katanya.

Pemerintah pusat, lanjut Hadi, akan memberikan data penduduk miskin dan pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi secara rutin setiap enam bulan sekali yaitu pada Mei dan November agar data tersebut selalu valid.

Sedangkan untuk pendataan KMS pada tahun ini sudah memasuki proses pengolahan data dari hasil verifikasi di lapangan.


"Sudah ada beberapa yang memasukkan hasil verifikasi. Pada Oktober atau November akan dilakukan uji publik tahap dua," kata Hadi.

Uji publik tahap dua merupakan kesempatan terakhir bagi warga untuk mencermati data penduduk miskin di wilayahnya.


"Kami akan melakukan verifikasi cepat dari masukan masyarakat. Setelahnya data akan ditetapkan sebagai penerima KMS 2018 oleh wali kota," katanya.


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017