Pontianak (ANTARA News) - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) menyurati Kanselir Jerman, Angela Merkel, agar menghapus utang atas 39 kapal perang bekas Jerman Timur yang dibeli Pemerintah Indonesia tahun 1996. Direktur Eksekutif INFID, Donatus Klaudius Marut, dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu, menyatakan surat tersebut disampaikan pada Senin (28/5) menjelang penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Tinggi G-8 di Heiligendamn, 6-8 Juni mendatang yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat untuk pembangunan dan penghapusan kemiskinan di dunia. Ia menambahkan, saat ini masyarakat menanti realisasi janji Pertemuan Tingkat Tinggi G-8 dalam mendukung upaya penghapusan kemiskinan di Afrika dan belahan dunia selatan lainnya, terutama melalui mekanisme penghapusan utang tanpa syarat, seperti yang dicetuskan pada pertemuan 1 Juli 2005 di Gleanegles, Scotlandia. INFID, lanjutnya, mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman telah menandatangani perjanjian utang untuk pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur pada 10 Desember 1996, termasuk biaya perbaikan dan pengiriman ke Indonesia. Namun, 39 kapal perang dari jenis Korvet dan Frosh penyapu ranjau tersebut dinilai tidak memberikan manfaat bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, karena sebagian besar tidak dapat berfungsi dengan baik, bahkan tidak dapat digunakan sama sekali. Ia menyatakan agar kapal-kapal ini dapat berfungsi, 17 Oktober 2000, Indonesia dan Jerman kembali menandatangani perjanjian utang untuk perbaikan dengan nilai sebesar 28,142 juta euro. Kemudian, pada 18 Januari 2001 pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman kembali menandatangani perjanjian utang sebesar 12,319 juta euro dan 980 ribu Euro. Berdasarkan identifikasi INFID, saat ini hanya 14 kapal yang masih ada dalam daftar inventaris Alat Utama Sistem Pertahanan Indonesia, sedangkan sisanya sudah dinyatakan sebagai besi tua. Menurut Donatus Klaudius, besar utang (pokok dan bunganya) yang timbul akibat perjanjian pembelian, perbaikan dan pengiriman 39 kapal perang bekas Jerman Timur itu, sangatlah besar artinya bagi Indonesia, jika dialihkan untuk mengatasi kemiskinan dan mendukung upaya pencapaian Millenium Development Goal`s (MDGs). Untuk itu, INFID meminta agar pemerintah Jerman membatalkan semua perjanjian utang atas 39 kapal eks Jerman Timur yang dibuat sejak 1994. INFID juga meminta agar pemerintah Jerman menghapuskan secara unilateral atas utang yang timbul dari perjanjian perbaikan kapal perang pada 2000 dan 2001, karena utang tersebut sama sekali tidak mendatangkan manfaat apa-apa bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (*)
Copyright © ANTARA 2007