Solo (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polr)i secara profesional berhasil membongkar sindikat "Seracen" kelompok yang menyebarkan berita hoax dan kebencian berbau SARA.

"Jangan berhenti harus diusut motivasinya apa, atau sekedar mencari untung atau uang serta siapa yang pesan berita-berita fitnah penyebar kebencian itu," kata Mendagri usai acara Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental Indonesia di Solo, Jateng, Jumat.

Menurut Mendagri aksi kelompok penyebar sara kebencian tersebut harus diusut agar mengetahui untuk kepentingan apa, politik atau ingin memecah-belah persatuan atau sekedar bermain-main saja, hal ini harus dihilangkan.

Menurut Mendagri, pada tahun depan sudah mulai Pemilihan Kepala daerag (Pilkada) yang berbau Pemilihan Presiden (Pilpres). Silahkan orang berkampanye beradu program, beradu konsep. Namun, mereka jangan beradu sara dan berujar kebencian, dan masalah yang berbau fitnah yang dimunculkan.

"Saya kira rambu-rambunya ada termasuk Undang-Undang ITE pencemaran nama baik juga ada. Saya berharap Polri dapat membongkar itu, aksi digerakan oleh orang atau tidak atau hanya mencari uang semata atau tidak atau untuk kepentingan siapa harus dibongkar," kata Mendagri menegaskan.

Menurut Mendagri, jika dapat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa. Pihaknya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pelan pelan sudah diingatkan jika penyebarkan atau mengirimkan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ada UU ITE.

"Pak Presiden Jokowi siap dikritik, memberikan masukan boleh, dan saya juga siap dikritik tetapi jangan difitnah," kata Tjahjo.

Menurut dia, ada 800.000 konten yang isinya masalah isu agama, memecahbelah, membuat fitnah, menyangkut per orangan, Pilkada dan sebagainya.

"Kami minta pada Pilkada tahun depan KPU dan Bawaslu tegas. Jika ada pasangan calon atau tim sukses calon yang membuat isu sara kebencian fitnah harus didiskualifikasi calonnya, termasuk ke Pilpres. Saya kira otoritas UU sudah diberikan kepada KPU dan bawaslu," kata Mendagri.

(U.B018/T013)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017