Bambang dalam konferensi pers terkait Baznas Awards di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat, menanggapi wacana Menteri Keuangan yang menginginkan zakat dikelola seperti pengelolaan pajak dinilai sangat baik.
"Artinya, Bu Menteri sadar atau tidak sadar mengajak kita menjadikan zakat wajib, dikelola oleh negara," kata Bambang.
Sri Mulyani dalam pidatonya di Seminar Internasional Keuangan Syariah ke-2 (2nd Annual Islamic Finance Conference/AIFC) di Yogyakarta, Rabu (23/8) mengatakan penghimpunan zakat yang memiliki potensi besar bisa dioptimalkan apabila dikelola sama seperti halnya pajak.
Bambang sependapat dengan pernyataan Menkeu karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat memang dikelola oleh negara layaknya pengelolaan pajak.
"Tapi dengan wacana dari Menteri Keuangan sendiri yang menginginkan zakat dikelola seperti pajak, memang undang-undangnya demikian. Bahwa zakat dikelola negara, seperti halnya pajak. Implikasinya hubungan antara zakat dan pajak harus diatur ulang," kata Bambang.
Bambang menjelaskan di dalam Al Quran menyebutkan tentang hukum membayar pajak merupakan wajib. Namun dia menyayangkan di dalam undang-undangnya masih bersifat opsional atau sunnah.
Dia mencontohkan Malaysia yang dalam undang-undangnya mewajibkan warganya membayar zakat seperti kewajiban membayar pajak.
"Seperti halnya sekarang ini kantor pajak mengejar-ngejar mereka yang tidak membayar pajak. Kalau di undang-undang kita amandemen jadi wajib, Baznas pun nanti akan ngejar-ngejar yang belum bayar zakat," kata dia.
Dengan zakat yang betul-betul dikelola oleh negara, akan menjadi instrumen untuk melengkapi APBN dan APBD dalam pengentasan kemiskinan.
"Wacana Bu Menteri ini sangat baik. Yang saya surprise, pemahaman Bu Menteri tentang fiqih zakat bagus sekali," kata Bambang.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017