Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Bay Mokhamad Hasani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas Nomor : 1106 Tahun 2017.
Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Kemenhub, Lollan AS Panjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Menhub disebutkan bahwa perintah sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Hubla ini terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukkan pejabat lain oleh Menteri Perhubungan.
Adapun sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut, Bay diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas rutin.
Sebelumnya Menteri Perhubungan mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang menimpa Dirjen Perhubungan Laut, A Tonny Budiono.
Menhub juga berpesan kepada seluruh karyawan Kementerian Perhubungan khususnya yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap bekerja seperti biasa dan menjaga suasana agar tetap kondusif.
Sementara itu, Lollan mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Lebih lanjut, Lollan menambahkan, Ditjen Hubla akan melakukan konsolidasi untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Segenap jajaran Ditjen Perhubungan Laut akan terus semangat bekerja dengan baik dan ikhlas, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan mengindari praktik korupsi dan pungli," katanya.
Pewarta: Juwita TR
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017