Kami bekerja sama dengan beberapa bank seperti BPD DIY untuk mendukung transaksi nontunaiYogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai merealisasikan pelaksanaan transaksi nontunai untuk pengeluaran lebih dari Rp500.000 mulai September.
"Nilai pengeluaran pun diturunkan dari semula Rp1 juta menjadi Rp500.000 sudah harus menggunakan transaksi nontunai. Dasar hukum berupa instruksi wali kota pun sudah ditetapkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, seluruh organisasi perangkat daerah dituntut harus siap menjalankan transaksi nontunai untuk seluruh pengeluaran lebih dari Rp500.000 meskipun masih akan memberikan toleransi untuk transaksi tertentu.
"Misalnya saja pemberian uang transportasi ke masyarakat yang mengikuti kegiatan di lingkungan pemerintah daerah," katanya.
Meskipun dalam instruksi wali kota tidak mengatur mengenai sanksi kepada organisasi perangkat daerah yang tidak menjalankan transaksi nontunai, namun Kadri memastikan akan tetap menyempurnakan sistem transaksi agar bisa diakses lebih mudah.
Sedangkan untuk pendapatan, Kadri menyebut juga akan memanfaatkan transaksi nontunai meskipun baru akan dimulai untuk transaksi tertentu pada Oktober.
"Untuk sektor penerimaan daerah, transaksi nontunai akan dimulai untuk penerimaan retribusi pasar. Sebenarnya, sudah ada beberapa penerimaan yang menggunakan transaksi nontunai seperti penerimaan pajak daerah," katanya.
Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Transaksi nontunai dapat dilakukan dengan penggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya.
"Kami bekerja sama dengan beberapa bank seperti BPD DIY untuk mendukung transaksi nontunai," katanya.
Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi nontunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.
Kadri berharap pelaksanaan transaksi nontunai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Organisasi perangkat daerah tidak sembarangan membelanjakan uang. Jika seluruh transaksi sudah menggunakan metode nontunai, maka dimungkinkan bendahara tidak lagi membawa uang tunai," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017