Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyampaikan amar putusan terhadap Lee (49) yang kasusnya mulai dari penyuapan sampai keterangan palsu dalam skandal yang memicu tumbangnya mantan presiden Park Geun-hye, Maret silam.
Lee, yang menyatakan tidak bersalah, sudah berada dalam tahanan sejak Februari tahun ini, demikian Reuters.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017