Medan (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan terjadinya kasus hukum pada tenaga kerja Indonesia atau TKI di luar negeri karena 70 persen pekerja itu tidak memiliki/rendah keahlian.
"Dari jumlah WNI di luar negeri sekitar sembilan juta, 80 persen TKI. Sayangnya dari jumlah itu, 70 persen tidak memiliki keahlian," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhamad Iqbal di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu pada acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri yang digelar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bekerja sama dengan Pemprov Sumut.
Oleh karena tidak ada atau rendah keahlian seperti hanya memiliki ijazah SD bahkan tidak punya dan tidak bisa baca tulis akibatnya sering menimbulkan kasus hukum.
"Akibatnya kasus TKI menjadi penyumbang terbesar dalam permasalahan WNI di luar negeri," katanya.
Iqbal menegaskan, banyaknya permasalahan TKI, bukan semata kesalahan pekerja.
Melainkan, katanya, akibat ketidakmampuan para pemangku kepentingan yang berkompeten dalam membuat tata kelola yang baik dalam pengiriman TKI.
"Harusnya TKI yang diberangkatkan sudah siap secara mental, pendidikan maupun keahliannya," katanya.
Dia mengakui, kasus TKI terbanyak terjadi di Malaysia dan Arab Saudi karena tenaga kerja lebih banyak ke negara itu.
Untuk menekan angka kasus hukum TKI, ujar Iqbal, pada tahun 2016, Kemenlu mengubah strategi dalam perlindungan WNI di luar negeri yaitu dengan lebih mengarah pada memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri.
Hingga Desember 2016, katanya, telah diupayakan pengembalian hak-hak WNI termasuk TKI sekitar Rp92 miliar dari tahun 2015 yang sampai Rp112 miliar.
Dia mengungkapkan, ada empat strategi yang dilakukan Kemenlu dalam melakukan perlindungan WNI di luar negeri.
Strategi itu memberikan perhatian khusus kepada pekerja rumah tangga, anak buah kapal, sektor konstruksi dan sektor lain yang secara alamiah memiliki tingkat kerentanan permasalahan yang tinggi.
Dalam perlindungan WNI, Kemenlu juga mendorong pembentukan lembaga swadaya masyarakat yang peduli di luar negeri.
"Kalau hanya mengandalkan Kemenlu untuk melindungi WNI, jelas tidak mampu karena keterbatasan dalam banyak hal." katanya.
(T.E016/R010)
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017