"Kami siap memberikan pengawalan hukum agar pemanfaatan dana desa berjalan sesuai ketentuan sehingga para kepala desa tidak tersandung masalah hukum," katanya di Temanggung, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut dalam sosialisasi dana desa dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dalam rangka mengawal dan mengamankan implementasi dana desa di aula rumah dinas Bupati Temanggung, kompleks Pendopo Pengayoman Temanggung.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Temanggung Bambang Sukarno, Kepala Inspektorat Cuk Sugiarso, Asisten Pemerintahan Suyono dan pejabat terkait serta diikuti para camat dan para kepala desa se Kabupaten Temanggung.
Kajari mengatakan dana desa diberikan pemerintah bertujuan untuk mempercepat pembangunan di segala bidang di desa agar semakin maju dan berkembang dengan sasaran akhir terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu selaras dengan program Pemerintah di bawah kendali Presiden Joko Widodo yang menjalankan program pembangunan dari pinggiran yakni dari desa.
Ia meminta para kepala desa agar mempelajari dan memahami aturan tentang pengelolaan dana desa. Hal itu mutlak dilakukan supaya dana desa dapat dikelola secara baik dan benar sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berimplikasi hukum.
Menurut dia dana desa yang diterima setiap desa rata-rata Rp1 miliar mesti dikelola dengan baik agar tepat sasaran guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan dana desa harus tetap dilanjutkan karena bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meratakan pembangunan di desa. Persoalannya masih ada yang kurang baik, diperbaiki pengawasan, penyaluran dan pemanfaatan penggunaannya.
"Para Kades harus hati-hati dalam memanfaatkan dana desa yang merupakan uang negara sesuai aturan supaya aman tidak terjadi penyimpangan. Maka dari itu pelajari dan pahami aturan-aturannya. Jika sampai ada penyimpangan maka otomatis akan menjadi persoalan hukum yang tidak menutup kemungkinan menjadi kasus korupsi," katanya.
(U.H018/B015)
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017