Tetapi kami tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi."

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya sudah menduga isu revisi Undang-Undang KPK akan muncul kembali.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami sudah menduga, isu revisi Undang-Undang KPK akan muncul, sebenarnya ini isu lama yang digulirkan. Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Febri menyatakan bahwa beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya seperti kewenangan penyadapan, membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, dan bahkan pembatasan waktu kerja KPK.

"Tetapi kami tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini dan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.

Bagi KPK pun, kata dia, saat ini kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan Undang-Undang yang ada saat ini.

"Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut misalnya, maka para tersangka yang sedang kami proses saat ini, termasuk kasus KTP-e tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?," ucap Febri.

(Baca: KPK cegah korupsi lewat perbaikan sistem pemerintahan)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017