"Jadi kalau ada perusahaan Indonesia atau perusahaan asing yang mempekerjakan pekerja asing untuk dua-tiga tahun, lebih mudah kalau ada izin kerja yang disesuaikan dengan kontrak, kan? Itu menurut dari segi saya itu logis," kata Dubes Malik di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Dubes Malik turut serta mendampingi Utusan Dagang Inggris untuk Indonesia Richard Graham dalam pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla terkait berbagai kerja sama ekonomi.
Menurut Malik, izin kerja yang berlaku saat ini, yakni hanya enam bulan dirasa terlalu singkat dan sistem perpanjangannya tidak efektif.
"Sekarang terlalu pendek saya kira, karena ada beberapa kelas untuk izin kerja, hanya bisa ambil enam bulan, itu sulit, jadi walaupun sudah ada izin, tapi dua-tiga bulan harus mulai lagi urus izin, perbaharui lagi," kata dia.
Malik menambahkan, pengurusan izin kerja yang tidak efektif hanya akan merugikan Indonesia karena investor mengganggapnya sebagai hambatan melakukan bisnis karena Indonesia juga membutuhkan inovasi dan teknologi negara lain.
"Ini menjadi hambatan untuk bisnis di Indonesia karena untuk 100 pekerja Indonesia, mungkin ada 10 pekerja asing, dan Indonesia perlu keahlian dari luar negeri, inovasi dari luar negeri, jadi saya rasa isu ini saya harap bisa dimajukan," kata dia.
Peningkatan efektivitas regulasi, lanjut Dubes Malik, juga akan meningkatkan kemudahan berbisnis terlebih lagi Indonesia tengah menargetkan mencapai "ease of doing business index" di tingkat 40 dunia, yang saat iki di posisi 91.
Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017