"Kita terus mendorong negara-negara lain untuk meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran. Hal itu selalu kami suarakan melalui berbagai channel, terutama di PBB," ujar Dicky.
Pernyataan tersebut dia sampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Dialog Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran PBB mengenai Implementasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran.
Menurut dia, dorongan tersebut dilakukan pemerintah Indonesia sebagai salah satu upaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara-negara penerima yang sampai sekarang belum meratifikasi konvensi PBB tersebut.
"Dalam konteks ratifikasi inilah Indonesia melalui berbagai forum, antara lain melalui Universal Periodic Review Dewan HAM PBB, kita suarakan terhadap negara-negara penerima pekerja migran untuk dorongan untuk ratifikasi konvensi ini," kata dia.
"Mekanisme di bawah Dewan HAM PBB kita suaraka dorongan yang sama. Idealnya adalah universal ratification," lanjut dia.
Selain melalui multilateral forum, Pemerintah Indonesia juga berupaya melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri melalui pendekatan bilateral.
"Pada saat bersamaan kita juga melakukan perlindungan melalui pendekatan bilateral, seperti melalui MoU. Kita punya MoU dengan beberapa negara dalam upaya meningkatkan perlindungan TKI kita di luar negeri," ucap Dicky.
Selain itu, lanjut dia, untuk upaya di tingkat regional, Pemerintah Indonesia sedang mencoba menyusun konvensi perlindungan pekerja migran untuk kawasan Asia Tenggara.
"Di tingkat regional, kami sedang mencoba menyusun semacam konvensi ASEAN khusus untuk pekerja migran, memang perjalanannya masih panjang karena di ASEAN ada negara penerima dan pengirim," jelas dia.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017