Jakarta (ANTARA News) - Dewan Syuro dan dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum pada pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa penembakan penduduk oleh oknum Marinir, TNI Angkatan Laut (AL), di Grati, Lekok, Pasuruan, Rabu (30/5). Pernyataan itu dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Syura Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kepada wartawan di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Jumat. "Mengajukan tuntutan pada pihak pengadilan tentang peristiwa penembakan penduduk oleh oknum-oknum AL di Lekok, Pasuruan yang mengakibatkan kematian warga. Tuntutan diajukan kepada pelaku, pihak Puslatpur TNI AL dan pemilik saham PT Rajawali," katanya. Menurut DPP PKB, lanjut dia, pelaksanaan pembentukan Puslatpur tidak sah secara hukum, karena ada permainan korupsi. Dengan demikian, dinilai perubahan kepemilikan dari tangan rakyat ke Puslatpur itu cacat hukum sehingga pengadilan yang berhak menentukan kembali keabsahan itu. Oleh karena itu, Gus Dur dijadwalkan pada Sabtu (2/6) menuju Pasuruan, Jawa Timur, untuk mengumpulkan segala macam data dari pihak manapun untuk memperkuat tuntutan hukum melalui pengadilan. Selain itu, kedatangan Gus Dur ke Lekok, Pasuruan juga untuk menyatakan bela sungkawa kepada keluarga korban penembakan. Sementara itu, insiden bentrok antara warga dengan pasukan patroli Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) yang berjumlah delapan hingga sembilan orang tersebut, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu lalu, yang mengakibatkan empat orang yakni meninggal Kotijah (20), Mistin (25), Khutam (50), ketiganya tewas di tempat kejadian, sedangkan Khoirul (6) menyusul tewas di RSD Saiful Anwar, Malang. Sebanyak tujuh korban luka yaitu Misdi (30), Rohman (41), Rohman (22), Satiran (50), Nasum (34), Herwanto (25), dan Tosan (20). Akibatnya, 13 anggota Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir Grati, Pasuruan, Kamis, dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif, terkait insiden penembakan yang menewaskan empat warga sipil. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007