Bandung (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Bale Bandung menyita 17 buah "Buku Sejarah SMP Jilid II" karangan Matroji dengan penerbit Erlangga di SMP PGRI Cimahi karena buku tersebut termasuk dalam salah satu dari 22 jenis buku yang dilarang peredarannya oleh Kejaksaan Agung. Kepala Sub-Seksi (Kasubsi) Sosial Politik Seksi Intelejen Kejari Bale Bandung, Freddy Simanjuntak SH di Bandung, Jumat, mengatakan bahwa penarikan buku ini dilakukan pada Kamis (31/5) lalu oleh Tim yang telah diturunkan Kejari di Kota Cimahi. Dalam penarikan buku ini pihak Kejari telah melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung dengan mengirimkan surat pemberitahuan tentang pelarangan ini. Terkait dengan penarikan di wilayah Kabupaten Bandung, Kejari telah melakukan pencarian di dua SMA yaitu SMAN 1 Baleendah dan SMA Pasundan Banjaran tetapi hingga kini masih belum mendapatkannya. "Di dua sekolah tersebut buku-buku yang dilarang tersebut tidak ditemukan dan kami akan melakukan pencarian ke sekolah-sekolah lainnya," ujarnya. Pihak Disdik Kabupaten Bandung telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh Kepala cabang Dinas untuk melarang dan menggunakan buku tersebut. Bahkan Disdik Kota Cimahi telah mengintruksikan lima ribu guru se-Kota Cimahi untuk menyeleksi pembelian sejumlah buku sejarah bagi siswa didik dan menghimbau distributor, penerbit, agen, dan pedagang eceran untuk tidak menjual ke-22 jenis buku tersebut. Penarikan buku tersebut sesuai dengan suarat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-019/A/JA/03/2007 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-003/A/JA/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007 tentang pelarangan peredaran buku cetakan buku pelajaran sejarah SMP/MTS dan SMA/MA/MK yang mengacu pada kurikulum 2004. Penarikan buku tersebut karena adanya penghilangan fakta sejarah, seperti pemberontakan Partai Komunis Indonesia di Madiun pada 1948 dan 1965. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007