Kerja penyelidik masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur."
Kendari (ANTARA News) - Tim penyelidik kejaksaan belum menetapkan tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp310 miliar yang dialokasikan pemerintah pusat di Kabupaten Muna tahun 2016 .
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra James Mamangkey di Kendari, Selasa, mengatakan penyelidik sudah memintai informasi sejumlah pihak yang mengetahui atau terlibat pengelolaan dana sebesar Rp310 miliar tersebut.
"Kerja penyelidik masih dalam tahap mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran yang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur," kata James.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan masih diperlukan tambahan data dan informasi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyelidik meyakini terjadi penyalahgunaan wewenang namun dalam gelar perkara belum ditetapkan siapa oknum atau pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum. Masih perlu tambahan alat bukti," katanya.
Dua modus yang mengindikasikan terjadinya penyelewengan keuangan negara, yakni penarikan dana yang didepositokan oleh oknum tertentu dan pelaksanaan pekerjaan 61 paket proyek yang disinyalir tidak prosedural.
"Silahkan masyarakat mengikuti perkembangan pengusutan dugaan penyalahgunaan uang negara yang melibatkan belasan orang," katanya.
Jika dalam prosesnya ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana maka siapa pun patut dimintai pertanggungjawaban hukum sehingga tidak ada pihak yang merasa difitnah.
Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017