Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus seorang pelaku yang tengah menimbang narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
"Saat itu pelaku sedang menimbang sabu-sabu menjadi paketan kecil untuk diedarkan dan dijual kepada konsumen," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan hasil informasi masyarakat di mana pelaku diduga sering melakukan transaksi barang haram tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian akhir pelaku berhasil diringkus saat berada di dalam rumahnya di Jalan Banyiur Dalam Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Terus dikatakannya, saat rumah pelaku yang diketahui bernama Anton alias Entot (47) digerebek, polisi berhasil menyita kristal putih yang diduga sabu-sabu sebanyak sepuluh paket dengan berat 5,84 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip, satu sendok yang terbuat dari potongan kertas karton bekas kotak susu.
"Karena barang bukti cukup maka pelaku langsung digiring ke Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut," tutur alumni Akpol angkatan 1993 itu.
Kapolresta juga mengatakan, hasil pemeriksaan sementara pelaku Entot sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami mengingatkan kepada warga Banjarmasin yang mengedar Narkoba agar berhenti mulai saat ini karena lambat laun kalian akan tertangkap dan apabila melawan polisi tidak akan segan-segan melakukan tembak di tempat," tegas.
(G007/R021)
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017