Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih melacak keberadaan Gathot Harsono, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011.
"Tersangka Gathot belum tertangkap, dia menghilang. Masih dikejar oleh anggota kami," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi di Jakarta, Rabu.
Pihaknya pun sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Gathot Harsono untuk mencari informasi keberadaan tersangka.
"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO," katanya.
Selain itu, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan bagi tersangka.
"Sudah dicekal (pencegahan dan penangkalan) sejak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.
Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.
Sementara barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah disita oleh penyidik Bareskrim.
Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017