Kudus (ANTARA News) - Kusnan (50) warga Desa Ploso Kecamatan Jati, Kudus, pelaku pencabulan terhadap cucu tiri sendiri ditahan Polres Kudus pada Selasa (29/5), meski pihak keluarga tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Bunga (nama samaran), gadis berumur 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar kelas dua itu, sering diperlakukan tidak senonoh oleh kakek tirinya dengan bujukan diberi uang Rp10 ribu. "Menurut pengakuan Kusnan, sudah empat kali melakukan tindak asusila terhadap cucu tirinya," kata Kapolres Kudus, AKBP Iswandi Hari, didampingi Kapolsek Jati, AKP Yanu Wartono, di Kudus, Jumat. Aksi asusila terakhir, terjadi pada 21 Mei lalu. Ketika itu istri pelaku Surati, memergoki perbuatan suaminya tersebut. Menurut Kapolsek Jati, Yanu Wartono, berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan sejak Maret lalu. "Guna proses penyidikan, tersangka saat ini di tahanan Mapolres," katanya. Pencabulan tersebut tidak dilakukan dengan ancaman terhadap korban. Si kakek berhasil membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang. Pada aksi pertama hingga ketiga, Kusnan menepati janjinya memberikan uang Rp10 ribu pada korban. "Namun, aksi yang keempat, keburu dipergoki istri pelaku, sehingga tidak sempat memberikan uang janjinya tersebut," katanya. Akibat ulahnya tersebut, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 Pasal 82 Tentang Pencabulan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007