Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU-Bawaslu pada Selasa.
"Setelah UU 6/2017 tentang Pemilu diundangkan, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PKPU dan Perbawaslu yang akan dibahas bersama DPR," kata anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi di Jakarta.
Dia menjelaskan PKPU dan Perbawaslu rencananya hari ini dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sebagaimana ketentuan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, hasil RDP bersifat mengikat. Ketentuan pembahasan PKPU dalam RDP diatur dalam UU 7/2017, hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU sejalan dengan konten UU," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang No. 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada 16 Agustus menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017