"Teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita clearkan antara penjual dengan pembeli," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menegaskan karena kemudahan dalam pelacakan transaksi tersebut maka pungutan pajak bisa dilakukan untuk menambah penerimaan perpajakan.
Untuk itu, ia mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian secara serius untuk melakukan pungutan atas transaksi dagang secara elektronik dalam waktu dekat.
"Kita akan hati-hati melihat itu dan memperhatikan perubahan ini serta kita teliti pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara," kata Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berpotensi melakukan pungutan pajak atas transaksi elektronik karena pertumbuhan perdagangan daring ini sangat tinggi dan mulai menggantikan perdagangan konvensional.
Ia mengaku kajian dan pendalaman atas pungutan pajak ini sedang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak, karena harus menciptakan kesetaraan antara skema perdagangan daring dengan konvensional.
"Kita perlu memperhatikan playing of level field termasuk dalam perpajakan, bagaimana cara memajaki industri dan menciptakan playing of level field antara konvensional dengan e-commerce," kata Suahasil.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017