Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah mobil dan satu ruangan terkait operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.
"Kami konfirmasi terlebih dahulu ada kegiatan operasi tangkap tangan itu dan bahkan untuk kepentingan pembuktian, kami segel juga satu mobil di sana dan juga ada satu ruangan yang disegel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK membenarkan bahwa setelah pukul 12.00 WIB ada kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tim diturunkan ke lapangan dan mengamankan sejumlah orang yang sudah dibawa ke kantor KPK dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan, ada sekitar empat orang yang kami amankan," tuturnya.
Menurut dia, informasi awal yang bisa disampaikan ada indikasi transaksi hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada kasus perdata yang disidangkan di sana. Tentu proses pemeriksaan ini harus berjalan terlebih dahulu, kami punya waktu paling lama 24 jam untuk kemudian menentukan status dari empat orang yang diamankan itu," kata dia.
Namun, kata Febri, untuk nama dan inisial tentu belum bisa disebutkan tetapi ada unsur panitera dan juga ada unsur pengacara atau advokat yang diamankan pada operasi tangkap tangan itu.
"Nanti kami periksa dahulu kami lihat tentu peran dari masing-masing yang diamankan tersebut. Kami membutuhkan keterangan mereka meskipun tidak semuanya akan ditetapkan sebagai tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan," ucap Febri.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sustrisna membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu.
Ia menyatakan operasi tangkap tangan itu dilakukan terhadap seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T.
Namun, Made juga belum bisa menjelaskan terkait kasus apa sehingga terjadi operasi tangkap tangan itu.
Selain itu, pada operasi tangkap tangan itu, KPK juga menyegel sebuah mobil pribadi Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi B 160 TMZ.
(Baca: KPK amankan empat orang OTT PN Jakarta Selatan)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017