Sukabumi (ANTARA News) - Pakar Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI), Budi Haryanto, mengemukakan polusi udara yang disebabkan tingginya pergerakan kendaraan bermotor, terutama di kota-kota besar di Indonesia, dapat mengakibatkan penurunan IQ pada anak-anak. "Kualitas bahan bakar yang tidak memadai dan emisi gas buang kendaraan yang kurang baik dapat memperlambat pertumbuhan anak dan penurunan IQ pada anak-anak," katanya di Sukabumi, Jumat. Selain itu, kata dia, polusi kendaraan akibat asap kendaraan bermotor dapat juga menyebabkan orang bisa terkena penyakit paru-paru, penyakit ginjal dan gangguan pendengaran serta sistem reproduksi pada wanita juga terganggu. "Wanita yang sudah memiliki suami belum tentu bisa memiliki anak dan wanita yang hamil bisa juga terjadi keguguran anak," katanya, seraya menyebutkan hal ini bisa terjadi bila penggunaan bahan bakar minyak (BBM) masih menggunakan timbal (Pb). Menurut dia, untuk mengurangi polusi udara yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia, yang paling utama yang harus dilakukan oleh Pemda setempat adalah adanya penanaman pohon agar bisa meningkatkan ruang terbuka hijau, manajemen transportasi, yakni pengurangan penggunaan kendaraan bermotor dan lainnya. Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Kota Sukabumi bidang Perekonomian dan Pembangunan, Fifi Kusumawijaya, menyebutkan Kota Sukabumi polusi udaranya tidak terparah, bila dibandingkan kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan lainnya, pasalnya jumlah kendaraan di Kota Sukabumi masih relatif sedikit. Menurut dia, untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, pihaknya akan meningkatkan ruang terbuka hijau dengan melakukan penanaman pohon dan memerintahkan dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi untuk melakukan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadi miliki warga Kota Sukabumi. "Kendaraan yang sudah tua dan tidak terawatnya mesin kendaraan bermotor dapat meningkatkan polusi udara," katanya, seraya menyebutkan Pemkot Sukabumi akan membuat Perda tentang aturan penggunaan kendaraan bermotor, yakni kendaraan bermotor yang sudah puluhan tahun tidak diperboleh digunakan. "Kami sedang menunggu revisi UU yang mengatur masalah itu. Setelah itu, baru kami akan membuat Perda masalah tersebut," tambahnya. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007