"Kebijakan perusahaan adalah kita tidak rekrut lagi secara langsung melainkan melalui kontraktor. Karena Freeport tidak lagi membuka ruang kerja bagi mereka (mantan karyawan) langsung ke Freeport tetapi kita semua lakukan lewat kontraktor yang ditunjuk," kata EVP Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Sony Prasetyo di Timika, Senin.
Pada Sabtu siang sekitar pukul 14.20 WIT hingga malam. ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok menyerbu Check Point 28 samping Bandara Mozes Kilangin Timika dan membakar mobil milik PT Freeport Indonesia dan juga motor.
Menurut Sony, pihak perusahaan sudah berusaha untuk mengimbau karyawan mogok untuk kembali namun tidak direspon. Akhirnya melalui peraturan yang ada manajemen Freeport menganggap karyawan mogok mengundurkan diri secara sukarela.
Ia juga mengatakan bahwa Freeport saat ini masih membutuhkan tenaga karyawan terutama operator-operator mesin di area tambang.
Namun jika hal tersebut tidak diterima oleh ribuan karyawan mogok yang menurut Freeport telah mengundurkan diri secara sukarela tersebut maka dapat menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Saran untuk membawa persoalan karyawan dengan manajemen Freeport ke PHI menurut Wakil Ketua II DPRP Papua, Yansen Tinal sudah disarankan oleh DPRP pada saat pertemuan bersama dengan PC SPKEP SPSI Mimika di Jayapura beberapa waktu lalu.
Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh perwakilan karyawan saat itu yang diwakili oleh pimpinan dan pengurus PC SPKEP SPSI Mimika.
Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa SPSI dan PUK SPSI yang ada di Mimika menolah untuk membawa persoalan hubungan industrial itu ke ranah hukum.
Aser juga menyangga pernyataan Wakil Ketua DPRP Papua yang menyatakan bahwa DPRP telah menyarankan agar membawa persoalan itu ke PHI. Melainkan mekomendasi Disnaker Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika untuk memfasilitasi pertemuan antara manajemen Freeport dan karyawan mogok.
"Nyatanya rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans-PR) Mimika selama jangka waktu dua pekan yang diberikan," ujarnya.
Aser menyayangkan bahwa sementara terjadi mogok kerja Freeport melakukan PHK sepihak kepada karyawan mogok. Bahkan beberapa kontraktor yang ada di lingkungan Freeport membuka lowongan pekerjaan untuk mengganti posisi karyawan yang sementara melakukan mogok.
Ia juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan manajemen Freeport telah melangkahi aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku termasuk Perjanjian Kerja Bersama Pedoman Hubungan Industrial di lingkungan Freeport.
"Saya mau tanya apakah furlog dan PHK yang sudah terjadi sudah sesuai dengan UU dan PKB yang ada? Mereka ini adalah anak bangsa dan tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017