Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah pimpinan Polda Kalimantan Selatan memberikan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video oknum polisi melakukan pungutan liar (pungli).
"Masyarakat memiliki potensi besar untuk membantu gerakan saber pungli termasuk melaporkan pungli disertai rekaman video," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta Minggu.
Semendawai mengharapkan pemberian penghargaan itu menjadi contoh dan memotivasi masyarakat untuk mengungkap penyimpangan yang dilakukan oknum penegak hukum.
Ia menyatakan tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polda Kalimantan Selatan dengan menahan dua oknum polisi lalu lintas sebagai pelaku pungli akan berdampak jera terhadap anggota lain.
Semendawai mendorong masyarakat tidak hanya menyebarkan oknum penegak hukum yang terlibat pungli namun melaporkan secara resmi kepada instansi terkait.
Ia beralasan masyarakat yang melaporkan secara resmi dilindungi undang-undang sehingga tidak dapat dituntut balik.
Semendawai juga menekankan agar instansi lain mencontoh pimpinan Polri yang memberikan tindakan tegas terhadap anggota melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, beredar video melalui media sosial yang menayangkan oknum polisi lalu lintas meminta uang kepada seorang sopir.
Akibat video itu, sejumlah warganet atau "netizen" menyampaikan tanggapan negatif sehingga Kapolda Kalimantan Selatan memerintahkan tim memeriksa oknum anggota Polri itu.
Kapolda Kalimantan Selatan akan menyerahkan penghargaan kepada sopir yang mengunggah video aksi pungli itu pada Senin (21/8).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017