Ia mengatakan polisi menangkap 14 orang terkait kejadian itu, menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka serta memeriksa 11 orang lain yang masih ditahan di Kepolisian Resor Mimika.
Pemeriksaan terhadap 11 mantan karyawan masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Boy saat dihubungi melalui telepon dari Jayapura.
Ia menambahkan polisi akan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman terhadap penggunaan kekerasan pada orang dan barang.
Demonstrasi mantan karyawan di areal operasional PT Freeport Indonesia pada Sabtu diwarnai anarki sehingga polisi membubarkan mereka secara paksa menggunakan gas air mata.
Boy mengklarifikasi bahwa tidak ada korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
"Tidak ada korban luka tembak yang ada adalah korban luka-luka saat polisi membubarkan secara paksa," katanya.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017