Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaaan Agung mengatakan sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, pada 2009.
"Sudah dikantongi dan saat ini tengah dievaluasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Arminsyah, di Jakarta, Jumat malam.
Kejagung sendiri sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 36 saksi dalam kasus tersebut.
Sampai sekarang telah diperiksa sebanyak 36 saksi, katanya di Jakarta, Rabu.
Pada Selasa (15/8), sebanyak empat saksi diperiksa, yakni, Gioshia Ralie selaku Head of Corporate and Invesment Banking Citibank Indonesia, Fauzi Hidayat, Vice President Pendanaan dan Perbendaharaan PT Pertamina, Indria Doria Tim Analisa Komersial Production Sharing Contract PT Pertamina, dan Budhi Himawan, Tim Analisa Komersial Production Sharing Contract.
Kasus tersebut bermula saat PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017