Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan banding Mesir, Kamis, menguatkan vonis mati terhadap Ali Darman Agustri, 36 tahun, warga negara Indonesia (WNI) yang kini mendekam di penjara Mesir. Beberapa sumber di Mahkamah Agung Mesir yang dihubungi ANTARA News melalui sambungan telepon internasional dari Jakarta mengungkapkan, majelis hakim yang diketuai Mustasyar Abdel Sattar, memutuskan bahwa Ali Darman tetap menjalani hukuman mati. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo yang berulangkali dikonfirmasi tampak hati-hati menjelaskan putusan pengadilan banding tersebut. "Saya belum mendapat laporan. Jadi KBRI belum mengambil langkah mengenai hal itu," kata Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Kairo, Agus Salim. Pernyataan senada diutarakan Pejabat Fungsi Penerangan KBRI Kairo, Sudarmawan. "Saya belum tahu. Pengacara Ali Darman akan datang ke KBRI untuk menjelaskan lebih rinci mengenai keputusan tersebut," kata Sudarmawan. Pengacara tersebut bernama Amr Youssef. Namun, setelah diinformasikan bahwa ANTARA News telah memperoleh informasi dari satu sumber di Mahkamah Agung Mesir mengenai putusan itu, barulah Sudarmawan bersedia berkomentar. "Ya, kami akan naik banding," kata Sudarmawan lewat pesan singkat (Short Message Service/SMS). Sebelumnya, Ali Darman divonis mati pada 8 Juni 2005 silam oleh Mahkaman Kriminal Abbasea, Kairo, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terencana. Mufti Nasional Mesir, Prof Dr Ali Goumah, penasehat hukum Islam bagi pemerintah Mesir, menyetujui vonis mati terhadap WNI tersebut. KBRI kemudian mengajukan banding, dan sidang banding pertama dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung di Kairo pada 31 Mei 2006 lalu. Tedakwa dinyatakan bersalah dengan meyakinkan sengaja melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga Malaysia yang beranggotakan empat orang, masing-masing Muhammad Zaki Ayyub (suami, 27 tahun), Nur Hayati Bokhari (istri, 27), Maryam (anak, 3), dan Muaz (anak, 11 bulan). Ali Darman selalu mengakui perbuatannya. Selain membunuh, ia juga dikenai pasal berlapis, yakni mencuri uang korban, dan membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak. Peristiwa tragis itu terjadi pada 15 Oktober 2004 lalu di rumah korban di Distrik Hayl Asyir, Madinat Nasr, Kairo. Ali Darman selama ini mendekam di penjara Shobra Khema, Kairo, setelah sebelumnya dipindahkan ke beberapa tempat penjara, di Mesir seperti Tarrah, Abidin, dan Penjara Kejaksaan di Madinat Nasr. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007