"KY mengusulkan lima CHA untuk dimintakan persetujuan kepada DPR RI," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat.
Adapun lima CHA yang diusulkan KY untuk dimintakan persetujuan kepada DPR adalah; Muhammad Yunus Wahab dari Kamar Perdata, Yasardin dari Kamar Agama, Gazalba Saleh dari Kamar Pidana, Hidayat Manao dari Kamar Militer, dan H. Yodi Martono Wahyunadi dari Kamar Tata Usaha Negara.
Jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR RI tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak 6 orang hakim agung.
Di kamar Perdata, KY hanya memenuhi satu dari kuota dua CHA yang diminta MA.
"Hal tersebut dilakukan oleh KY untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI," ujar Farid.
Farid menjelaskan bahwa hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan oleh KY kepada DPR RI.
"Belajar dari pengalaman tahun lalu, KY senantiasa melakukan perbaikan dan evaluasi pada proses seleksi CHA di internal," tambah dia.
Penetapan kelulusan CHA dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY pada Selasa (8/8) di Gedung KY, Jakarta.
Proses ini dilakukan dengan memilih semua CHA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan.
Selanjutnya, penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017