Kurang lebih Rp367 miliar, tetapi ini ibarat kita buang garam di laut."
Wamena (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, melibatkan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi pejabat setempat selama tiga hari dengan penekanan (stressing) teknik pengawasan dan penggunaan dana desa.
"Kehadiran KPK ini sangat mendesak, yaitu soal dana desa. Makanya, saya bilang KPK hadir untuk stressing supaya kita bersih. Kalau tidak bersih, ditindak supaya masuk penjara," kata Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat.
Khusus di Jayawijaya, menurut dia, hingga tahun 2017 sudah beredar Rp367 miliar dana desa di 40 distrik, namun belum digunakan secara baik.
"Kurang lebih Rp367 miliar, tetapi ini ibarat kita buang garam di laut," katanya. mengenai pemanfaatan dana secara sia-sia.
Selama tiga hari di Jayawijaya sejak Senin 21 Agustus, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dari KPK Pahala Nainggolan, menurut dia, bertemu dengan seluruh pimpinan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), DPRD dan Bupati maupun Wakil Bupati Jayawijaya.
"Tanggal 22 itu KPK dengan kepala desa, sekretaris desa dan kepala distrik yang jumlahnya kurang lebih 1.000 orang. Tanggal 23 itu nanti dengan kabupaten pemekaran, tetapi undangan saya yang kasih keluar. Kalau mereka tidak datang, itu berarti ada sesuatu yang harus periksa oleh KPK," katanya.
Menurut dia, kedatangan KPK merupakan komitmennya untuk menjadikan Jayawijaya sebagai model di Papua dalam pembinaan dan pengelolaan keuangan, dan melalui kerjasama tersebut, penggunaan dana di tingkat SKPD hingga distrik dan kampung akan diawasi, termasuk perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik (e-planning and e-budgeting)
"Kita akan mulai mengawasi dana-dana tersebut melalui e-planning and e-budgeting kerja sama dengan KPK yang sudah kita lakukan, sehingga hal itu mendorong kepala kampung untuk secara transparan mengelola uang," katanya.
Ia mengatakan sudah mengingatkan kepala kampung untuk memanfaatkan dana sesuai peruntukan agar tidak menimbulkan sanksi hukum bagi kepala kampung bersangkutan
"Harapan kita, masyarakat memanfaatkan dana yang diberikan pemerintah pusat dengan baik dan disyukuri. Uang itu memang tidak sebanding dengan tingkat kesulitan kita, tetapi harus dijadikan spirit untuk kita bekerja lebih keras, lebih baik dan hidup lebih layak," demikian John Wempi Wetipo.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017