Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah menetapkan komisaris dan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah dan sekarang masih mendalami aliran dana puluhan ribu pengguna jasa perusahaan itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak di Polda Metro Jaya, Jumat, menyatakan Kiki mengetahui cara kerja Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Ia mengatakan polisi sudah menyita aset berupa rumah, kantor dan buku rekening milik bos First Travel dan sekarang masih mendalami aliran dana para pengguna jasa perusahaan itu.
Polisi, ia melanjutkan, juga menerima laporan dari sejumlah pengelola hotel di Makkah dan Madinah bahwa First Travel belum membayar sewa penginapan senilai Rp24 miliar sejak 2015 hingga 2017.
Kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap setelah 13 agen First Travel melapor ke polisi.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah berbiaya rendah kepada jamaah melalui para agennya. Harga paket umrah perusahaan itu berkisar antara Rp14,3 juta sampai Rp25 juta per orang untuk yang reguler, sedang paket VIP harganya Rp54 juta per paket.
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, pelaku telah merekrut 1.000 agen dan 500 di antaranya aktif mencari jemaah.
Polisi juga mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 70 ribu orang yang telah membayar biaya umrah ke perusahaan, namun baru sekitar separuhnya yang berangkat. Penyidik memperkirakan kerugian pengguna jasa perusahaan itu mencapai Rp550 miliar.
Selain Kiki, dalam perkara ini polisi telah menetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari (salah satu direktur) sebagai tersangka.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017