Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Widodo di Surabaya, Jumat, mengatakan satu perusahaan garam sudah melaporkan tuduhan pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik berkenaan dengan peredaran informasi mengenai garam campur kaca di media sosial.
"Kemarin ada perusahaan garam yang melapor. Ini akan kami tangani, apalagi sudah ada hasil laboratorium dari BBPOM bahwa ini tidak mengandung kaca, sehingga akan kami tindak lanjuti kepada orang yang pertama kali mengunggah berita hoax tersebut," kata Widodo.
Widodo menambahkan polisi mensinyalir pengunggah pertama kabar bohong itu di media sosial berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelaku setelah kami telusuri, yang membuat video dari wilayah NTT. kita akan telusuri dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap," ucapnya.
Sebelumnya beredar kabar mengenai warga Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan, yang merasa janggal ketika sedang memasak dengan menggunakan garam berbentuk seperti bubuk kristal kaca yang tidak bisa hancur dan sulit dihaluskan saat ditumbuk.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya kemudian memeriksa sampel produk garam yang beredar di Jawa Timur dan memastikan tidak ada produk garam bercampur kaca yang beredar di pasar Jawa Timur.
Pewarta: Indra Setiawan dan Willy Irawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017